JAKARTA - Komisi VIII DPR RI kembali menyoroti tingginya biaya tiket pesawat bagi jemaah haji tahun 2026 Masehi atau 1447 Hijriah.
Dalam rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025, DPR meminta agar tarif penerbangan dapat diturunkan sebesar Rp1 juta dari rencana awal Rp33.100.000.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa Ketua Panja Biaya Haji, Abdul Wachid, masih berharap agar biaya penerbangan dapat ditekan untuk meringankan beban jemaah. “Pak Wachid sebagai Ketua Panja masih menginginkan turun Rp1.000.000. Awalnya dulu dia minta Rp2.000.000 lagi, tapi kemarin kita sudah sepakat Rp1.000.000, tolong di-orat-oret,” ujar Marwan dalam rapat tersebut.
Marwan menambahkan, pembahasan terkait tarif pesawat ini akan dilanjutkan secara tertutup bersama pihak pemerintah. Ia menegaskan bahwa DPR akan terus memperjuangkan agar biaya perjalanan ibadah haji lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.
Alasan DPR Dorong Penurunan Biaya
Ketua Panja Biaya Haji, Abdul Wachid, menilai perlu adanya kajian lebih mendalam terhadap maskapai yang akan ditunjuk untuk mengangkut jemaah haji. Dalam rencana penyelenggaraan haji mendatang, pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Saudi Airlines.
Menurut Wachid, aspirasi untuk menurunkan tarif pesawat datang langsung dari calon jemaah. “Kemauan dari para calon jemaah minta diturunkan kan itu,” katanya. Ia menjelaskan bahwa banyak jemaah merasa heran dengan perbedaan besar antara tarif penerbangan umrah dan haji.
Harga tiket umrah yang berkisar antara Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk pulang pergi dianggap jauh lebih murah dibandingkan biaya tiket haji yang mencapai Rp33 juta. “Ini yang sulit kami jawab. Sebenarnya sudah kami berusaha menjelaskan karena pesawatnya carter, sehingga carter dan reguler itu berbeda,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Meski demikian, DPR tetap berkomitmen untuk mencari jalan agar efisiensi dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan keselamatan penerbangan jemaah haji.
Pemerintah dan DPR Bahas Biaya Penyelenggaraan
Selain persoalan tarif pesawat, pembahasan antara DPR dan pemerintah juga mencakup sejumlah aspek lain dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Di antaranya adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sistem syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga mekanisme pengadaan transportasi udara.
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali seluruh komponen biaya agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
“Penerbangan tiket pesawat sudah disebutkan Rp33.100.000 (pulang pergi),” ujar Marwan dalam rapat, menegaskan bahwa komponen biaya tersebut merupakan salah satu elemen paling besar dalam total BPIH. Oleh karena itu, DPR menilai setiap efisiensi sekecil apa pun akan berdampak signifikan terhadap biaya yang ditanggung jemaah.
Kuota dan Komposisi Pembiayaan Haji
Untuk musim haji 2026, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah itu, sebanyak 203.320 jemaah merupakan peserta haji reguler, termasuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing ibadah. Sementara 17.680 jemaah lainnya merupakan haji khusus.
Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp88.409.365,45 per jemaah. Dari total tersebut, calon jemaah haji menanggung sekitar Rp54.924.000, sementara sisanya disubsidi oleh dana manfaat setoran awal haji.
Melalui upaya penghematan di berbagai sektor, termasuk penurunan tarif pesawat, diharapkan biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas pelayanan di Tanah Suci. DPR juga menegaskan pentingnya transparansi dan efisiensi agar tidak terjadi pemborosan dalam pengelolaan dana haji.
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat mempercepat masa tunggu haji di sejumlah daerah dan memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima dengan biaya yang lebih ringan.
Upaya DPR RI dalam menekan tarif pesawat haji mencerminkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan calon jemaah dan memastikan setiap rupiah yang dibayarkan memberikan manfaat optimal. Diskusi intensif antara DPR dan pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan haji tidak hanya menyangkut aspek spiritual, tetapi juga keadilan sosial dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Melalui pembahasan yang transparan dan partisipatif, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih efisien, aman, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan penyelenggaraan haji di Indonesia.